Globalisasi dan Transnasional Organised Crime



Pendahuluan


Kejahatan dapat terjadi dimana saja, kapan saja dan oleh siapa saja. Tidak mengenalwaktu, tempat, dan juga tidak melihat korbannya.        Kejahatan yang terjadi di dalam satu negara tidak akan mudah di pahami jika kita tidak mempelajari kejahatan secara global di tingkat internasional. Pembelajaran tentang kejahatan secara global di sebut dengan comparative criminology. (Turner, 2010)
Istilah “transnational organized ctime” atau yang biasa di sebut denga TOC menciptakan gambaran tentang dunia tanpa batas yang diserang oleh kelompok-kelompok criminal yang berada di dalam negara transisi dan negara dunia ketiga. (Adam Edwards, 2003). TOC adalah tindak kejahatan yang telah terorganisir dan di lakukan melewati lintas batas negara. Kejahatan transnasional ini terus berkembang, karena batas - batas teritorial antara satu negara dengan negara lain di dunia, baik dalam satu kawasan maupun berbeda kawasan sudah semakin menghilang. Hal ini merupakan akibat adanya globalisasi yang menghapuskan lintasbatas sebuah negara, di tambah dengan munculnya internet, dan satelit untuk melengkapi globalisasi,  yang memfasilitasi masyarakat semakin intens untuk melakukan hubungan jarak jauh.
Zygmunt Bauman dalam bukunya menjelaskan bahwa globalisasi merupaan perang ruang, dimana segala hal akan dimenangkan oleh actor yang mempunyai mobilitas yang tinggi untuk menempati ruang. Trans Organised Crime ini dianggap dapat menempati ruang, karena bersifat fleksibel Banyak hal yang positif yang di dapat dengan munculnya globalisasi, namun globalisasi juga tak dapat lepas dari hal negative yang juga tak bisa lepas dari segala hal di bumi ini. Globalisasi membawa dampak negative kepada masyarakat seperti kejahatan transnasional yang mengglobal.
Dewasa ini kejahatan lintas batas negara ini telah menjadi ancaman keamanan yang serius oleh banyak negara didunia. Untuk menangani kejahatan transnsional, terdapat lima sistem hukum yang berlaku di didunia ini, di antaranya : hukum perdata, hukum umum, hukum islam, hukum sosialis, dan sistem adat istiadat. Sedangkan hukum yang dominan hanyalah hukum perdata dan hukum umum, dan yang lainnya merupakan kombinasi dan menjadi refrensi dari dua hukum yang pertama.
Selain itu, PBB telah mengadakan konvensi mengenai Kejahatan Lintas Negara Terorganisir (United Nations Convention on Transnational Organized Crime-UNTOC) yang juga telah diratifikasi Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime. United Nations Convention Against Transnational Organized Crime Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi) menyebutkan sejumlah kejahatan yang termasuk dalam kategori kejahatan lintas negara terorganisir, yaitu pencucian uang, korupsi, perdagangan gelap tanaman dan satwa liar yang dilindungi, kejahatan terhadap benda seni budaya (cultural property), perdagangan manusia, penyelundupan migran serta produksi dan perdagangan gelap senjata api. Konvensi juga mengakui keterkaitan yang erat antara kejahatan lintas negara terorganisir dengan kejahatan terorisme, meskipun karakteristiknya sangat berbeda. Meskipun kejahatan perdagangan gelap narkoba tidak dirujuk dalam Konvensi, kejahatan ini masuk kategori kejahatan lintas negara terorganisir dan bahkan sudah diatur jauh lebih lengkap dalam tiga Konvensi terkait narkoba11 sebelum disepakatinya UNTOC.
Kejahatan lintas negara memiliki karakteristik yang sangat kompleks sehingga sangat penting bagi negara-negara untuk meningkatkan kerjasama internasional untuk secara kolektif untuk menanggulangi meningkatnya ancaman kejahatan lintas negara tersebut.  (Ciptowiyono, 2013).  Kerjasama yang dilakukan dalam mencegah toc ini dapat berupa bilateral maupun multilateral, tergantung bagaimana kebutuhan dan interest dari sebuah negara. Hal ini di percaya sangat efisien untuk memberantas TOC membuat negara semakin bergntung dengan negara yang lainnya.

Studi Kasus


UNTOC menyebutkan sejumlah kejahatan yang termasuk dalam kategori kejahatan lintas negara terorganisir, yaitu pencucian uang, korupsi, perdagangan gelap tanaman dan satwa liar yang dilindungi, kejahatan terhadap benda seni budaya (cultural property), perdagangan manusia, penyelundupan migran serta produksi dan perdagangan gelap senjata api. (Ciptowiyono, 2013) Diantara kejahatan TOC yang disebutkan memang menjajikan hasil yang sangat menggiurkan, inilah salah satu alasan mengapa masyarakat yang melakukan TOC.
Para pelaku penyelundupan menganggap penyeludupan lebih menjajikan daripada perdagangan manusia, walau sama-sama menjanjikan hasilnya. Sedangkan perdagangan manusialebih jahat dan lebih banyak menyita perhatian public. Disisi lain orang melakukan penyeludupan karena banyaknya immigrant yang bebas keluar masuk di suatu negara. Namun banyak orang yang mengira bahwa perdagangan manusia dan penyeludupan adalah dua hal yang yang sama dan sulit di bedakan.
Sedangkan, perdagangan manusia terkadang sulit untuk diidentifikasi, karena korban lebih percaya kepada pelaku di bandingkan polisi. Terlebih lagi korban tidak ingin di kembalikan kelingkungan asal mereka yang mereka tinggalkan. Namun beberapa negara mencoba untuk mulai membebaskan para korban dari human trafficking dan memberikan mereka kewarganegaraan (Aas, 2007).
Banyak para imigran wanita yang menjadi korban dari perdagangan manusia, para peneliti dan aktivis HAM menunjukkan bahwa untuk meyakini korban, pelaku memberikan keyakinan bahwa mereka tidak di jual, tetapi akan di berikan pekerjaan yang lebih layak dan menjanjikan, dan terkadang hal itu juga tercermin dari  nama konvensi itu sendiri, misalnya konvensi perdagangan manusia yang memiliki motto “anti perdagangan manusia”, atau “menentang kejahatan manusia”, sehingga meyakinkan para korban untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak dari sebelumnya.
Untuk kasus ini banyak contohnya, di Indonesia sendiri hal ini menjadi hal yang lumrah ketika seseorang memiliki kehidupan di bawah rata-rata, maka aka nada beberapa yang mengaku sebagai agen dari penyalur TKI dengan iming-iming akan mengubah kehidupan lebih baik. Namun pada kenyataan mereka bukan disalurkan menjadi TKI namun di jual kepada beberapa orang yang tidak bertanggung jawab. Berbeda dengan Indonesia, di New Zealand beberapa diantara mereka tahu bahwa mereka akan di jual, bahkan mereka sendiri yang menawarkan diri untuk di jual. Dengan alasan mereka ingin meninggalkan kehidupan lamanya.
Penjualan manusia dengan iming-iming sebagai tenaga kerja wanita diluar negri bukan hal yang baru terjadi, pada akhir abad 19 dan awal abad 20 hal ini banyak terjadi di Eropa dan Amerika Utara dimana orang-orang kulit putih banyak di jadikan budak untuk mengekspresikan kegelisahan yang kuat tentang migrasi, gender, seksualitas, ras, dan kesehatan masyarakat.
Hingga hari ini, wanita dan juga anak-anak yang tak berdaya masih menjadi sasaran empuk mereka yang melakukan penjualan manusia. Dengan dalih kehidupan yang lebih baik dan akan di pekerjakan dengan upah yang besar para korban di kirim keluar negri. Namun sesampainya disana mereka bingung entah harus melakukan apa, hingga akhirnya menjual diri mereka menjadi wanita penghibur yang melayani tindak seksual dan hal-hal lainnya (Aas, 2007).
Selain pnejualan manusia atau human trafficking, TOC juga membahas tentang penyeludapan barang-barang illegal. Seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya, bahwa oleh para pelaku TOC, penyeludupan di anggap lebih menguntungkan dan tidak terlalu merepotkan dari pada perdagangan manusia. Penyeludupan yang dilakukan oleh TOC dapat berupa apa saja, salah satunya dan paling sering dilakukan adalah penyeludupan senjata api, dan senjata tajam.
Pada bulan Mei lalu, Kapolda Papua Irjen Polisi Tito Karnavian menjelaskan, terungkapnya jaringan perdagangan senjata dari Mindanao, Filipina Selatan melalui Pulau Sangihe Talaud, Sulawesi Utara, ketika seorang pria berinisial JM tertangkap membawa ratusan amunisi bersama 3 pucuk senjata, jenis Armalite AR-15, Revolver dan FN di Pelabuhan Sorong, pada tanggal 6 Mei lalu. Sebelumnya juga telah terjadi pengungkapan kasus penyelundupan senjata dari Philipina Selatan, Tim Khusus Polda Papua, menangkap RT yang membawa puluhan amunisi dari Papua Niugini di Pelabuhan Jayapura, 26 Februari lalu. Dari pengungkapan kasus tersebut, menurut Tito untuk membuktikan bahwa pasokan senjata kepada kelompok-kelompok sipil bersenjata diwilayah Pegunungan Tengah Papua tidak hanya dari hasil rampasan namun juga melalui perdagangan ilegal dengan pihak asing. (intelijen.co.id, 2016).
Disisi lain, terjadinya penyeludupan senjata selain di dapat dari rampasan dari petugas yang lengah, atau dari rampasan perang, penredaran senjata juga bisa di sebabkan oleh adanya negara yang menyuplai senjata memperjual-belikan senjata-senjata tersebut secara bebas. Tentunya penjualan senjata tersebut dilakukan karena adanya kebutuhan ekonomi yang mendesak, dan merupakan rahasia umum, bahwa penjualan senjata merupakan penyumbang pajak terbesar terhadap suatu negara.
Berbeda dengan penyeludupan senjata yang memberikan keuntungan tersendiri bagi sebuah negara, penyeludupan satwa dan tumbuhan langka justru sangat merugikan negara. Indonesia memang dikenal sebagai negara yang memiliki keanekaragaman hayati yang sangat kaya di dunia ini, hal ini bisa di buktikan dengan adanya pameran flora dan fauna Indonesia di setiap tahunnya yang di selenggarakan di Jakarta. Dengan memiliki keanekragaman hayati yang sangat beragam menjadikan negeri ini ikut serta berkontribusi, bahkan memainkan peranan penting dalam perdagangan flora dan fauna di dunia yang mana hasilnya ikut serta berkontribusi dalam peningkatan ekonomi.
Namun, dengan demikian di balik semua itu, ada sejumlah oknom yang memanfaatkan peluang tersebut demi keuntungan pribadi tanpa memperhatikan keadaan status populasi flora dan fauna yang ada. "Akibatnya, keberadaan spesies tertentu terancam mengalami kepunahan lantaran terus dieksploitasi dan diperdagangkan secara ilegal oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab," kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea & Cukai, Hari Mulya, di Jakarta pada 18 Februari lalu.
Ia menuturkan, sebagai instansi yang bertugas mengawasi perdagangan antarnegara, Direktorat Jenderal Bea & Cukai (DJBC) kerap menemukan kasus penyelundupan flora dan fauna langka Indonesia ke luar negeri. Ulah para pelaku perdagangan ilegal tersebut menurutnya tidak boleh dibiarkan, karena dapat mengancam kelestarian ekosistem di Indonesia di masa mendatang.
Hari menuturkan, sepanjang Januari - Februari 2016, DJCB telah menindak 19 kasus upaya penyelundupan satwa dan tumbuhan liar yang dilindungi Indonesia. Yang terbaru, petugas Bea & Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok pada pekan ini berhasil mengamankan 4.268 cangkang kerang kepala kambing (Cassis cornuta) yang hendak diselundupkan ke Tiongkok oleh salah satu eksportir di Jakarta.
Kerang kepala kambing, menurut Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, hewan laut tersebut termasuk jenis satwa langka yang dilindungi negara.
Berdasarkan catatan DJCB, ungkap Hari, tren eksportasi ilegal flora dan fauna langka di Indonesia cenderung meningkat selama tiga tahun terakhir. Pada 2013, instansinya berhasil menggagalkan 14 kasus penyelundupan komoditas tersebut. Setahun berikutnya, terdapat 11 kasus serupa yang ditegahi DJCB. Sementara, pada tahun lalu, ada 78 kasus perdagangan ilegal satwa/tumbuhan langka yang ditindak oleh petugas Bea & Cukai Indonesia. (Republika, 2016).
TOC yang berkerjasama dengan beberapa perusahaan di dalam negri melihat adanya keuntungan yang sangat besar sehingga membuat mereka melakukan penyeludupan flora dan fauna tersebut. Di tambah dengan adanya globalisasi yng menghapuskan jarak dan ruang yang memperlancar komunikasi untuk melakukan tindakan tersebut. Dari penyeludupan satwa ini memang cukup menggiurkan, tetapi walau bagaimanapun hal ini dapat merugikan negara, bahkan melanggar peraturan perundang-undangan yang ada, karena beberapa satwa dan tumbuhan tersebut telah mengalami kepunahan.
Selain penyeludupan flora dan fauna, serta penyeludupan senjata penyeludupan barang bisa berupa apasaja baik berupa barang yang memiliki nilai sejarah, barang langka, atau bahkan barang yang gampang kita jumpai seperti bawang merah, gadget, hingga pakaian dalam. Untuk menanggapi penyelududpan yang terjadi di Indonesia, baik penyeludupan yang dilakukan kedalam negri, maupun penyeludupan yang dilakukan keluar negri presiden Indonesia Joko Widodo menggelar rapat dengan para mentri dan cabinet pada hari rabu, 16 Maret 2016 lalu.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwasanya Presiden menginstruksikan empat langkah untuk mencegah penyelundupan. Langkah pertama berkaitan dengan aturan. Pramono mengatakan Presiden meminta seluruh regulasi, yang menghambat pengungkapan kasus penyelundupan, ditiadakan. Pemerintah menilai, proses penyelundupan yang terjadi selalu berlindung di bawah regulasi yang ada. Penyelundupan, kata Pramono, dilakukan di pelabuhan khusus atau pelabuhan tikus, yang kemudian diedarkan ke berbagai wilayah.
Langkah kedua, Pramono menyebutkan, Presiden meminta sistem kepabeanan dan sistem perpajakan terkoneksi. Bila sistem sudah terbangun, deteksi atas penyelundupan bisa dilakukan lebih dini. Langkah ketiga Presiden juga meminta Menteri Perhubungan menertibkan sistem keluar-masuk barang baik di pelabuhan formal maupun non-formal. Pemerintah menemukan banyak pelabuhan khusus, yang merupakan milik pribadi, rawan penyelundupan.
Dan terakhir, Presiden meminta sinergi antarlembaga negara ditingkatkan untuk mengatasi penyelundupan. Menurut Pramono, ketegasan dan kebijakan harus dilakukan oleh lintas sektoral. Kerja sama antara Bea Cukai, Polri, TNI, Bakamla, BIN, dan Jaksa Agung harus ditingkatkan. Operasi rutin pun harus ditingkatkan. (tempo.co, 2016).


Kesimpulan


                TOC atau transnasional organized crime merupakan kejahatan yang terorganisir dan memiliki jaringan yang kuat dan melewati lintas batas negara. Hal ini terjadi karena evek dari globalisasi yang menjadikan lintas batas suatu negara semakin terhapuskan. Selain itu toc juga di sebabkan aktor-aktornya dapat memenuhi ruang sehingga dapat berpindah dari satu tempat ketempat lainnya.
            Toc terdiri dari berbagai macam, bahkan ada pula yang di ketahui bahkan ada campur tangan pemerintah didalamnya, seperti penyeludupan senjata yang telah di jelaskan. Dalam hal lain TOC dilakukan karena adanya tuntuntan ekonomi yang terus meningkat setiap tahunnya, sehingga membuat satu dan beberapa aktor melakukan kegiatan transnasional organized crime ini karena hasilnya sangat menggiurkan dan menggoda.
            Untuk menangani kasus TOC ini selain kekuatan dalam negri yang harus bersinergi, kedua negara atau bahkan lebih juga di anjurkan untuk berkerjasama dalam mengangani kasus ini. karena kerjasama dalam hal ini sangat terpercaya membawakan hasil yang sangat memuaskan.
           




Daftar Pusaka

Aas, K. F. (2007). Globalization & Crime. London: SAGE Publications Ltd.
Adam Edwards, P. G. (2003). Transnational Organised Crime persepectives on global security. USA and Canada: Taylor & Francis e-Library.
Ciptowiyono, I. (2013, April 5). Globalisasi dan Kejahatan Transnasional. Retrieved Juni 16, 2016, from kompasiana: http://www.kompasiana.com/isharyanto/globalisasi-dan-kejahatan-transnasional_552b6a4a6ea8342f418b4577
intelijen.co.id. (2016, Mei). intelijen.co.id. Retrieved Juni 17, 2016, from polda Papua Dalami Penyelundupan Senjata dari Filipina Selatan: https://www.intelijen.co.id/polda-papua-dalami-penyelundupan-senjata-dari-filipina-selatan/
Republika. (2016, February 18). Penyelundupan Satwa dan Tumbuhan Langka Meningkat. Retrieved Juni 17, 2016, from News Republika.co.id: http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/02/18/o2qwlx394-penyelundupan-satwa-dan-tumbuhan-langka-meningkat
tempo.co. (2016, maret 17). Cegah Penyelundupan, Presiden Instruksikan Empat Langkah. Retrieved Juni 17, 2016, from tempo.co: https://bisnis.tempo.co/read/news/2016/03/17/087754364/cegah-penyelundupan-presiden-instruksikan-empat-langkah
Turner, B. S. (2010). The Routledge International Handbook of Globalization studies. USA and Canada: Taylor & Francis e-Library.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

cerpen lama

Untung Gue Punya Mimpi

2013 ( thanks God dor everything )