Globalisasi dan Transnasional Organised Crime
Pendahuluan
Kejahatan dapat terjadi dimana saja, kapan saja dan oleh siapa
saja. Tidak mengenalwaktu, tempat, dan juga tidak melihat korbannya. Kejahatan yang terjadi di dalam satu
negara tidak akan mudah di pahami jika kita tidak mempelajari kejahatan secara
global di tingkat internasional. Pembelajaran tentang kejahatan secara global
di sebut dengan comparative criminology. (Turner, 2010)
Istilah “transnational organized ctime” atau yang biasa di sebut
denga TOC menciptakan gambaran tentang dunia tanpa batas yang diserang oleh
kelompok-kelompok criminal yang berada di dalam negara transisi dan negara
dunia ketiga. (Adam Edwards, 2003). TOC adalah tindak
kejahatan yang telah terorganisir dan di lakukan melewati lintas batas negara. Kejahatan
transnasional ini terus berkembang, karena batas - batas teritorial antara satu negara dengan
negara lain di dunia, baik dalam satu kawasan maupun berbeda kawasan sudah
semakin menghilang. Hal ini
merupakan akibat adanya globalisasi yang menghapuskan lintasbatas sebuah
negara, di tambah dengan munculnya internet, dan satelit untuk melengkapi
globalisasi, yang memfasilitasi
masyarakat semakin intens untuk melakukan hubungan jarak jauh.
Zygmunt Bauman dalam bukunya menjelaskan bahwa globalisasi merupaan
perang ruang, dimana segala hal akan dimenangkan oleh actor yang mempunyai mobilitas
yang tinggi untuk menempati ruang. Trans Organised Crime ini dianggap dapat
menempati ruang, karena bersifat fleksibel Banyak hal yang positif yang di
dapat dengan munculnya globalisasi, namun globalisasi juga tak dapat lepas dari
hal negative yang juga tak bisa lepas dari segala hal di bumi ini. Globalisasi
membawa dampak negative kepada masyarakat seperti kejahatan transnasional yang
mengglobal.
Dewasa ini kejahatan lintas batas negara ini telah menjadi ancaman
keamanan yang serius oleh banyak negara didunia. Untuk menangani kejahatan
transnsional, terdapat lima sistem hukum yang berlaku di didunia ini, di
antaranya : hukum perdata, hukum umum, hukum islam, hukum sosialis, dan sistem
adat istiadat. Sedangkan hukum yang dominan hanyalah hukum perdata dan hukum
umum, dan yang lainnya merupakan kombinasi dan menjadi refrensi dari dua hukum
yang pertama.
Selain itu, PBB telah mengadakan konvensi mengenai Kejahatan Lintas Negara Terorganisir
(United Nations Convention on Transnational Organized Crime-UNTOC) yang juga telah
diratifikasi Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime. United
Nations Convention Against Transnational Organized Crime Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi)
menyebutkan sejumlah kejahatan yang termasuk dalam kategori kejahatan lintas
negara terorganisir, yaitu pencucian uang, korupsi, perdagangan gelap tanaman
dan satwa liar yang dilindungi, kejahatan terhadap benda seni budaya (cultural
property), perdagangan manusia, penyelundupan migran serta produksi dan
perdagangan gelap senjata api. Konvensi juga mengakui keterkaitan yang erat
antara kejahatan lintas negara terorganisir dengan kejahatan terorisme,
meskipun karakteristiknya sangat berbeda. Meskipun kejahatan perdagangan gelap
narkoba tidak dirujuk dalam Konvensi, kejahatan ini masuk kategori kejahatan
lintas negara terorganisir dan bahkan sudah diatur jauh lebih lengkap dalam
tiga Konvensi terkait narkoba11 sebelum disepakatinya UNTOC.
Kejahatan lintas negara memiliki
karakteristik yang sangat kompleks sehingga sangat penting bagi negara-negara
untuk meningkatkan kerjasama internasional untuk secara kolektif untuk menanggulangi
meningkatnya ancaman kejahatan lintas negara tersebut. (Ciptowiyono, 2013).
Kerjasama yang dilakukan dalam mencegah toc ini dapat berupa bilateral
maupun multilateral, tergantung bagaimana kebutuhan dan interest dari sebuah
negara. Hal ini di percaya sangat efisien untuk memberantas TOC membuat negara semakin
bergntung dengan negara yang lainnya.
Studi Kasus
UNTOC menyebutkan sejumlah kejahatan
yang termasuk dalam kategori kejahatan lintas negara terorganisir, yaitu
pencucian uang, korupsi, perdagangan gelap tanaman dan satwa liar yang
dilindungi, kejahatan terhadap benda seni budaya (cultural property),
perdagangan manusia, penyelundupan migran serta produksi dan perdagangan gelap
senjata api. (Ciptowiyono, 2013) Diantara kejahatan
TOC yang disebutkan memang menjajikan hasil yang sangat menggiurkan, inilah
salah satu alasan mengapa masyarakat yang melakukan TOC.
Para pelaku penyelundupan menganggap
penyeludupan lebih menjajikan daripada perdagangan manusia, walau sama-sama
menjanjikan hasilnya. Sedangkan perdagangan manusialebih jahat dan lebih banyak
menyita perhatian public. Disisi lain orang melakukan penyeludupan karena
banyaknya immigrant yang bebas keluar masuk di suatu negara. Namun banyak orang
yang mengira bahwa perdagangan manusia dan penyeludupan adalah dua hal yang
yang sama dan sulit di bedakan.
Sedangkan, perdagangan manusia
terkadang sulit untuk diidentifikasi, karena korban lebih percaya kepada pelaku
di bandingkan polisi. Terlebih lagi korban tidak ingin di kembalikan
kelingkungan asal mereka yang mereka tinggalkan. Namun beberapa negara mencoba
untuk mulai membebaskan para korban dari human trafficking dan memberikan
mereka kewarganegaraan (Aas, 2007).
Banyak para imigran wanita yang
menjadi korban dari perdagangan manusia, para peneliti dan aktivis HAM
menunjukkan bahwa untuk meyakini korban, pelaku memberikan keyakinan bahwa
mereka tidak di jual, tetapi akan di berikan pekerjaan yang lebih layak dan
menjanjikan, dan terkadang hal itu juga tercermin dari nama konvensi itu sendiri, misalnya konvensi
perdagangan manusia yang memiliki motto “anti perdagangan manusia”, atau
“menentang kejahatan manusia”, sehingga meyakinkan para korban untuk
mendapatkan kehidupan yang lebih layak dari sebelumnya.
Untuk kasus ini banyak contohnya, di
Indonesia sendiri hal ini menjadi hal yang lumrah ketika seseorang memiliki
kehidupan di bawah rata-rata, maka aka nada beberapa yang mengaku sebagai agen
dari penyalur TKI dengan iming-iming akan mengubah kehidupan lebih baik. Namun
pada kenyataan mereka bukan disalurkan menjadi TKI namun di jual kepada
beberapa orang yang tidak bertanggung jawab. Berbeda dengan Indonesia, di New
Zealand beberapa diantara mereka tahu bahwa mereka akan di jual, bahkan mereka
sendiri yang menawarkan diri untuk di jual. Dengan alasan mereka ingin
meninggalkan kehidupan lamanya.
Penjualan manusia dengan iming-iming
sebagai tenaga kerja wanita diluar negri bukan hal yang baru terjadi, pada
akhir abad 19 dan awal abad 20 hal ini banyak terjadi di Eropa dan Amerika
Utara dimana orang-orang kulit putih banyak di jadikan budak untuk mengekspresikan
kegelisahan yang kuat tentang migrasi, gender, seksualitas, ras, dan kesehatan
masyarakat.
Hingga hari ini, wanita dan juga
anak-anak yang tak berdaya masih menjadi sasaran empuk mereka yang melakukan
penjualan manusia. Dengan dalih kehidupan yang lebih baik dan akan di
pekerjakan dengan upah yang besar para korban di kirim keluar negri. Namun
sesampainya disana mereka bingung entah harus melakukan apa, hingga akhirnya
menjual diri mereka menjadi wanita penghibur yang melayani tindak seksual dan
hal-hal lainnya (Aas, 2007).
Selain pnejualan manusia atau human
trafficking, TOC juga membahas tentang penyeludapan barang-barang illegal.
Seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya, bahwa oleh para pelaku TOC,
penyeludupan di anggap lebih menguntungkan dan tidak terlalu merepotkan dari pada
perdagangan manusia. Penyeludupan yang dilakukan oleh TOC dapat berupa apa
saja, salah satunya dan paling sering dilakukan adalah penyeludupan senjata
api, dan senjata tajam.
Pada bulan Mei lalu, Kapolda Papua Irjen Polisi Tito Karnavian menjelaskan, terungkapnya
jaringan perdagangan senjata dari Mindanao, Filipina Selatan melalui Pulau
Sangihe Talaud, Sulawesi Utara, ketika seorang pria berinisial JM tertangkap
membawa ratusan amunisi bersama 3 pucuk senjata, jenis Armalite AR-15, Revolver
dan FN di Pelabuhan Sorong, pada tanggal 6 Mei lalu. Sebelumnya juga telah terjadi pengungkapan kasus penyelundupan
senjata dari Philipina Selatan, Tim Khusus Polda Papua, menangkap RT yang
membawa puluhan amunisi dari Papua Niugini di Pelabuhan Jayapura, 26 Februari
lalu. Dari pengungkapan kasus tersebut, menurut Tito untuk membuktikan bahwa
pasokan senjata kepada kelompok-kelompok sipil bersenjata diwilayah Pegunungan
Tengah Papua tidak hanya dari hasil rampasan namun juga melalui perdagangan
ilegal dengan pihak asing. (intelijen.co.id, 2016).
Disisi lain, terjadinya penyeludupan senjata selain di dapat dari
rampasan dari petugas yang lengah, atau dari rampasan perang, penredaran
senjata juga bisa di sebabkan oleh adanya negara yang menyuplai senjata
memperjual-belikan senjata-senjata tersebut secara bebas. Tentunya penjualan
senjata tersebut dilakukan karena adanya kebutuhan ekonomi yang mendesak, dan
merupakan rahasia umum, bahwa penjualan senjata merupakan penyumbang pajak
terbesar terhadap suatu negara.
Berbeda dengan penyeludupan senjata yang memberikan keuntungan
tersendiri bagi sebuah negara, penyeludupan satwa dan tumbuhan langka justru
sangat merugikan negara. Indonesia memang dikenal sebagai negara yang memiliki
keanekaragaman hayati yang sangat kaya di dunia ini, hal ini bisa di buktikan
dengan adanya pameran flora dan fauna Indonesia di setiap tahunnya yang di
selenggarakan di Jakarta. Dengan memiliki keanekragaman hayati yang sangat
beragam menjadikan negeri ini ikut serta berkontribusi, bahkan memainkan
peranan penting dalam perdagangan flora dan fauna di dunia yang mana hasilnya
ikut serta berkontribusi dalam peningkatan ekonomi.
Namun, dengan demikian di balik semua itu, ada sejumlah oknom yang
memanfaatkan peluang tersebut demi keuntungan pribadi tanpa memperhatikan
keadaan status populasi flora dan fauna yang ada. "Akibatnya, keberadaan
spesies tertentu terancam mengalami kepunahan lantaran terus dieksploitasi dan
diperdagangkan secara ilegal oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab," kata
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea & Cukai, Hari Mulya, di Jakarta pada
18 Februari lalu.
Ia menuturkan, sebagai instansi yang bertugas mengawasi perdagangan
antarnegara, Direktorat Jenderal Bea & Cukai (DJBC) kerap menemukan kasus
penyelundupan flora dan fauna langka Indonesia ke luar negeri. Ulah para pelaku
perdagangan ilegal tersebut menurutnya tidak boleh dibiarkan, karena dapat
mengancam kelestarian ekosistem di Indonesia di masa mendatang.
Hari menuturkan, sepanjang Januari - Februari 2016, DJCB telah
menindak 19 kasus upaya penyelundupan satwa dan tumbuhan liar yang dilindungi
Indonesia. Yang terbaru, petugas Bea & Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok
pada pekan ini berhasil mengamankan 4.268 cangkang kerang kepala kambing (Cassis
cornuta) yang hendak diselundupkan ke Tiongkok oleh salah satu
eksportir di Jakarta.
Kerang kepala kambing, menurut Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor
7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Undang-Undang
No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,
hewan laut tersebut termasuk jenis satwa langka yang dilindungi negara.
Berdasarkan catatan DJCB, ungkap Hari, tren eksportasi ilegal flora
dan fauna langka di Indonesia cenderung meningkat selama tiga tahun terakhir.
Pada 2013, instansinya berhasil menggagalkan 14 kasus penyelundupan komoditas
tersebut. Setahun berikutnya, terdapat 11 kasus serupa yang ditegahi DJCB.
Sementara, pada tahun lalu, ada 78 kasus perdagangan ilegal satwa/tumbuhan
langka yang ditindak oleh petugas Bea & Cukai Indonesia. (Republika,
2016).
TOC yang berkerjasama dengan beberapa perusahaan di dalam negri
melihat adanya keuntungan yang sangat besar sehingga membuat mereka melakukan
penyeludupan flora dan fauna tersebut. Di tambah dengan adanya globalisasi yng
menghapuskan jarak dan ruang yang memperlancar komunikasi untuk melakukan
tindakan tersebut. Dari penyeludupan satwa ini memang cukup menggiurkan, tetapi
walau bagaimanapun hal ini dapat merugikan negara, bahkan melanggar peraturan
perundang-undangan yang ada, karena beberapa satwa dan tumbuhan tersebut telah
mengalami kepunahan.
Selain penyeludupan flora dan fauna, serta penyeludupan senjata
penyeludupan barang bisa berupa apasaja baik berupa barang yang memiliki nilai
sejarah, barang langka, atau bahkan barang yang gampang kita jumpai seperti
bawang merah, gadget, hingga pakaian dalam. Untuk menanggapi penyelududpan yang
terjadi di Indonesia, baik penyeludupan yang dilakukan kedalam negri, maupun
penyeludupan yang dilakukan keluar negri presiden Indonesia Joko Widodo
menggelar rapat dengan para mentri dan cabinet pada hari rabu, 16 Maret 2016
lalu.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwasanya Presiden
menginstruksikan empat langkah untuk mencegah penyelundupan. Langkah pertama
berkaitan dengan aturan. Pramono mengatakan Presiden meminta seluruh regulasi,
yang menghambat pengungkapan kasus penyelundupan, ditiadakan. Pemerintah
menilai, proses penyelundupan yang terjadi selalu berlindung di bawah regulasi
yang ada. Penyelundupan, kata Pramono, dilakukan di pelabuhan khusus atau
pelabuhan tikus, yang kemudian diedarkan ke berbagai wilayah.
Langkah kedua, Pramono menyebutkan, Presiden meminta sistem
kepabeanan dan sistem perpajakan terkoneksi. Bila sistem sudah terbangun,
deteksi atas penyelundupan bisa dilakukan lebih dini. Langkah ketiga Presiden
juga meminta Menteri Perhubungan menertibkan sistem keluar-masuk barang baik di
pelabuhan formal maupun non-formal. Pemerintah menemukan banyak pelabuhan
khusus, yang merupakan milik pribadi, rawan penyelundupan.
Dan terakhir, Presiden meminta sinergi antarlembaga negara
ditingkatkan untuk mengatasi penyelundupan. Menurut Pramono, ketegasan dan
kebijakan harus dilakukan oleh lintas sektoral. Kerja sama antara Bea Cukai,
Polri, TNI, Bakamla, BIN, dan Jaksa Agung harus ditingkatkan. Operasi rutin pun
harus ditingkatkan. (tempo.co, 2016).
Kesimpulan
TOC atau transnasional organized crime
merupakan kejahatan yang terorganisir dan memiliki jaringan yang kuat dan
melewati lintas batas negara. Hal ini terjadi karena evek dari globalisasi yang
menjadikan lintas batas suatu negara semakin terhapuskan. Selain itu toc juga
di sebabkan aktor-aktornya dapat memenuhi ruang sehingga dapat berpindah dari
satu tempat ketempat lainnya.
Toc
terdiri dari berbagai macam, bahkan ada pula yang di ketahui bahkan ada campur
tangan pemerintah didalamnya, seperti penyeludupan senjata yang telah di
jelaskan. Dalam hal lain TOC dilakukan karena adanya tuntuntan ekonomi yang
terus meningkat setiap tahunnya, sehingga membuat satu dan beberapa aktor
melakukan kegiatan transnasional organized crime ini karena hasilnya sangat
menggiurkan dan menggoda.
Untuk
menangani kasus TOC ini selain kekuatan dalam negri yang harus bersinergi,
kedua negara atau bahkan lebih juga di anjurkan untuk berkerjasama dalam
mengangani kasus ini. karena kerjasama dalam hal ini sangat terpercaya
membawakan hasil yang sangat memuaskan.
Daftar Pusaka
Aas, K. F. (2007). Globalization & Crime.
London: SAGE Publications Ltd.
Adam Edwards, P. G. (2003). Transnational
Organised Crime persepectives on global security. USA and Canada: Taylor
& Francis e-Library.
Ciptowiyono, I. (2013, April 5). Globalisasi dan
Kejahatan Transnasional. Retrieved Juni 16, 2016, from kompasiana:
http://www.kompasiana.com/isharyanto/globalisasi-dan-kejahatan-transnasional_552b6a4a6ea8342f418b4577
intelijen.co.id. (2016, Mei). intelijen.co.id.
Retrieved Juni 17, 2016, from polda Papua Dalami Penyelundupan Senjata dari
Filipina Selatan:
https://www.intelijen.co.id/polda-papua-dalami-penyelundupan-senjata-dari-filipina-selatan/
Republika. (2016, February 18). Penyelundupan
Satwa dan Tumbuhan Langka Meningkat. Retrieved Juni 17, 2016, from News
Republika.co.id:
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/02/18/o2qwlx394-penyelundupan-satwa-dan-tumbuhan-langka-meningkat
tempo.co. (2016, maret 17). Cegah Penyelundupan,
Presiden Instruksikan Empat Langkah. Retrieved Juni 17, 2016, from
tempo.co:
https://bisnis.tempo.co/read/news/2016/03/17/087754364/cegah-penyelundupan-presiden-instruksikan-empat-langkah
Turner, B. S. (2010). The Routledge International
Handbook of Globalization studies. USA and Canada: Taylor & Francis
e-Library.
Komentar
Posting Komentar